SURAT KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS
BUNG HATTA
NOMOR
: 03/TAP/DPMM-UBH/X-2012
TENTANG
UNDANG-UNDANG
PEMILIHAN
UMUM BADAN EKSEKUTIF MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS
BUNG HATTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
|
a. Bahwa
akan berakhirnya masa
kepengurusan Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta.
b. Bahwa
perlu diselenggarakan pemilihan umum sebagai sarana suksesi lembaga
kemahasiswaan.
c. Bahwa
demi mewujudkan pemilihan umum yang efektif dan efesien perlu dilakukan
mekanisme yang jelas dan tegas berdasarkan keadilan dan kesetaraan.
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b, c perlu dibentuk undang-undang Pemilihan Umum Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta;
|
a. SK
MENDIKBUD No. 155 Tahun 1998;
b. Peraturan
rektor No. 01 tahun 2008
tentang lembaga kemahasiswaan.
MEMUTUSKAN
|
UNDANG-UNDANG
PEMILIHAN
BADAN EKSEKUTIF MASYARAKAT MAHASISWA UNIVERSITAS BUNG HATTA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Universitas
adalah Universitas Bung Hatta.
2. Rektor
adalah Rektor Universitas Bung Hatta.
3. Dekan
adalah dekan se
lingkungan Universitas Bung Hatta
4. Mahasiswa
adalah mahasiswa Universitas Bung Hatta yang terdaftar pada semester yang
sedang berjalan.
5. Masyarakat
Mahasiswa yang selanjutnya disebut MM adalah mahasiswa Universitas Bung Hatta.
6. Dewan Perwakilan
Masyarakat Mahasiswa yang selanjutnya disebut DPMM adalah lembaga kemahasiswaan
non structural tingkat universitas dan fakultas sebagai badan legislative
mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi,
pengawasan dan konsultasi mahasiswa.
7. Badan
Eksekutif Masyarakat Mahsiswa yang selanjutnya disebut sebagai BEMM adalah lembaga kemahasiswaan non
structural tingkat universitas dan fakultas sebagai badan pelaksana kegiatan
kemahasiswaan.
8.
Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjtnya
disebut sebagai UKM adalah lembaga kemahaiswaan non struktural sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan dalam bidang tertentu yang berkoordinasi dengan BEMM Universitas.
9.
Himpunan Mahasiswa Jurusan atau yang
disebut dengan nama lainnya yang selanjutnya disebut HMJ adalah lembaga
kemahasiswaan non struktural sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan kemahasiswaan di
tingkat jurusan.
10.
Ketua adalah pimpinan DPMM
tingkat Universitas dan Fakultas, UKM dan HMJ
11.
Presiden Mahasiswa adalah pimpinan tertinggi
BEMM ditingkat universitas.
12.
Wakil Presiden Mahasiswa adalah wakil
pimpinan tertinggi BEMM ditingkat Universitas.
13.
Gubernur dan wakil gubernur adalah pimpinan BEMM
tingkat fakultas.
14.
Pemilu yang dimaksud adalah pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden.
15.
Panitia pemilu yang selanjutnya disebut
Komis Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang bersifat sementara dan mandiri dan independen.
16. Panitia
Pengawasan Pemilu yang selanjutnya di sebut Panwaslu adalah
panitia yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu.
BAB II
ASAS,
PELAKSANAAN DAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Pasal 2
Pemilu BEMM-Universitas
Bung Hatta dilaksanakan secara
efektif dan efesien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Pasal 3
Pemilu BEM-Universitas
Bung Hatta diselenggarakan untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden BEMM-UBH.
Pasal 4
Tahapan penyelenggaraan PEMILU BEMM-UBH meliputi :
a. Pemilihan
ketua panitia pemilu
b. Pembentukan
panitia pemilu.
c. Sosialisai pemilu
d. Pendaftaran
calon presiden dan wakil presiden
e. Penetapan
calon presiden dan wakil presiden
f. Masa
kampanye.
g. Debat kandidat calon presiden dan wakil presiden
h. Masa
tenang.
i.
Pemungutan dan
penghitungan suara
j.
Penentuan hasil pemilu.
Pasal
5
1. Pemilu
diselenggarakan oleh panitia pemilu
2. Pengawasan
penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh panwaslu.
BAB III
PANITIA PEMILU
Bagian Pertama
Umum
Pasal
6
1. Dalam
menyelenggarakan pemilu, panitia pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
2. Struktural dan pembagian
tugas dan wewenang anggota pemilu diserahkan kepada internal panitia pemilu.
Bagian
kedua
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan
panitia pemilu terdiri dari seorang ketua dan anggota.
2. Ketua
panitia dipilih melalui mekanisme musyawarah oleh DPMM Universitas Bung Hatta
3. Pengangkatan
ketua pemilu diangkat dengan ketetapan DPMM Universitas Bung Hatta
4. Anggota
panitia pemilu dipilih melalui mekanisme utusan sebanyak 4 orang dari
setiap fakultas selingkupan
Universitas Bung Hatta
Pasal 8
Syarat menjadi ketua panitia pemilu adalah :
a. Anggota
aktif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta.
b. Bukan
pengurus partai politik
c. Tidak
sedang cuti kuliah dan terancam DO.
Bagian
ketiga
Tugas,
wewenang dan kewajiban
Pasal 9
Tugas dan kewajiban panitia pemilu adalah:
a. Merencanakan
penyelenggaraan pemilu,
b. Membuat
struktur dan pembagian tugas anggota panitia pemilu,
c. Melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada seluruh anggota masyarakat mahasiswa Universitas Bung Hatta,
d. Membuat
syarat administrasi bagi calon presiden dan wakil presiden,
e. Menetepkan
calon presiden dan wakil presiden
berasarkan ferifikasi,
f. Menetapkan
waktu dan tempat pelaksanaan
kampanye,
masa tenang, debat kandidat, pemungutan
suara dan penghitungan suara dan
penentuan hasil pemilu.
g. Membuat
tata cara pelaksanaan kampanye, masa
tenang, debat kandidat, pemungutan suara dan
penghitungan suara dan penentuan
hasil pemilu.
h. Melakukan
evaluasi dan pelapoan pelaksanaan pemilu maksimal 1 bulan setelah penetapan
hasil pemilu.
i.
Menetapkan dan
mengumumkan hasil pemilu,
j.
Membuat berita acara
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada sangsi dan panwaslu.
k. Bersikap
tidak diskrimatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
l.
Memperlakukan peserta
calon presiden dan wakil presiden secara adil dan setara.
m. Memelihara
arsip dan dokumen serta mengelola barang inventaris panitia pemilu,
n. Menyampaikan
informasi kegiatan kepada peserta pemilu.
o. Mempertanggung
jawabkan penggunaan anggaran.
p. Membuat
dan menyerahkan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemilu kepada DPMM Universitas Bung Hatta dan di tembuskan kepada Rektor
Universitas Bung Hatta.
Pasal 10
Wewenang
panitia pemilu adalah:
a. Membuat
sanksi terhadap pelanggaran tata tertib pemilu.
b. Memebuat
peraturan yang tidak bertentangan dengan SK Rektor No. 1 Tahun 2008 dan Undang Undang pemilu
c. Melarang pihak-pihak yyang tidak
berkepentingan supaya tidak terlibat dalam pemilu.
d. Berhubungan
dengan orang-orang yang
dianggap perlu serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
BAB
IV
BADAN
PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pasal 11
1. Pengawasan
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan
oleh panwaslu.
2. Badan
pengawasan sebagaimana bersifat mandiri
dan independent
Bagian
Kedua
Keanggotaan
Pasal 12
1) Keanggotaan
panwaslu terdiri atas perwakilan
Fakultas dan UKM
Universitas Bung Hatta masing-masing 1 orang,
2) Anggota
panwaslu ditetapkan dengan ketetapkan DPMM-UBH.
3) Ketua
panwaslu dipilih dari dan oleh anggota
panwaslu.
Bagian
Ketiga
Tugas,
kewajiban, dan wewenang
Pasal 13
Tugas dan kewajiban panwaslu adalah:
a. Mengawasi
semua tahapan penyelenggaraan pemilu
sampai selesai
b. Tidak
diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
c. Menindak lanjuti lapororan yang
terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang
pemilu.
d. Menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada DPMM-UBH untuk tahapan pemilu BEMM-UBH dan di tembuskan kepada Rektor.
Pasal 14
Wewenang panwaslu:
a. Menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan mengenai pemilu.
b. Melaporkan pelanggaran peraturan tentang Pemilu kepada
DPMM-UBH untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan
c. Memperoleh dan mencari informasi dari
panitia pemilu,
BAB
V
PERSYARATAN
CALON
Presiden
dan Wakil Presiden BEMM-UBH
Pasal 15
1. Calon presiden dan wakil presiden BEMM-UBH adalah berpasangan
2. Bakal calon presiden dan wakil presiden
sebagaimana yang disebut ayat 1 dapat menjadi calon
presiden dan wakil presiden setelah memenuhi persyaratan yang telah yang telah
ditetapkan oleh KPUM UBH
BAB
VI
KAMPANYE
DAN DANA KAMPANYE
Bagian
Pertama
Pandangan kampanye
Pasal 16
Kampanye
pemilu dilakukan dengan prinsip yang bertanggung jawab dan merupakan bagian
dari pendidikan politik mahasiswa.
Pasal 17
1) Bentuk
kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden BEMM-UBH terdiri atas :
a. Kampanye
lisan
b. Kampanye
media
2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kampanye ditetapkan dengan ketetapan panitia pemilu.
Bagian Kedua
Materi dan Metode
Kampanye
Pasal
18
Materi kampanye pemilu meliputi
visi, misi dan program.
Pasal
19
Kampanye
pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (16)
dapat dilakukan dengan melalui :
a. Pertemuan
tatap muka
b. Media
massa cetak dan elektronik
c. Penyebaran
bahan kampanye kepada
mahasiswa
d. Pemasangan
alat peraga dilingkungan universitas Bung Hatta.
e. Kegiatan
lain yang tak melanggar larangan kampanye dan peraturan pemilu.
Bagian
Ketiga
Dana kampanye
Pasal 20
1. Dana
kampanye pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab calon presiden dan wakil presiden.
2. Dana
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a. Calon presiden dan wakil presiden.
b. Sumbangan
yang sah dari pihak lain yang tidak mengikat.
c. Sumbangan
perseorangan.
3. Dana
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang,barang dan atau jasa.
4. Dana
kampanye pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada
rekening khusus dana kampanye calon presiden dan wakil presiden BEMM-UBH.
5. Dana
kampanye berupa sumbangan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (3)
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
6. Dana
kampanye sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dicatat dalam pembukuan dana
kampanye yang bersumber dari sumbangan sebagaimana yang dimaksud ayat (2)
7. Dana
kampanye yang bersumber dari sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) boleh
melebihi Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sesuai dengan kebutuhan pada saat itu.
Pasal
21
1. Rekening
khusus bebagaimana pasal 20
ayat (4) dilaporkan kepada panitia pemilu,
2. Seminggu
setelah kampanye selesai, pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
sebagaimana pasal 20
ayat (4) diserahkan kepada panitia pemilu.
Pasal
22
1. Calon presiden dan calon wakil presiden
dilarang menerima sumbangan yang berasal dari :
a. Penyumbang yang tidak jelas
identitasnya,
b. Perusahaan
rokok, minuman keras dan alat kontrasepsi.
2. Calon presiden dan calon wakil presiden
yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dibenarkan
menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada panitia pemilu dan
menyerahkan sumbangan tersebut kepada DPMM-UBH setelah 7 hari setelah masa
kampanye terakhir.
3. Calon presiden dan calon wakil presiden
yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini.
Bagian
Keempat
Larangan
Kampanye
Pasal 23
Pelaksana, peserta dan
petugas kampanye dilarang :
a. Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan atau calon presiden dan calon wakil presiden lainnya.
b. Menghasut
dan mengadu domba perseorangan atau sekelompok mahaiswa,
c. Mengganggu
ketertiban umum,
d. Mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang , sekelompok mahasiwa dan atau calon
presiden dan calon wakil presiden.
e. Berkampanye
ditempat ibadah dan perpustakaan.
f. Menjanjikan
dan memberikan uang atau materi lainya kepada mahasiswa lainya.
g. Memasang
bahan kampanye diluar lingkungan Universitas Bung Hatta.
BAB
VII
PEMUNGUTAN
DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian
Pertama
Pemungutan
Suara
Pasal 24
1) Pemungutan
suara pemilu dilaksanakan secara serentak diseluruh fakultas
2) Hari,
tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara ditetapkan oleh panitia pemilu.
3) Tata
cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan ketetapan
panitia pemilu.
Pasal 25
1) Pemilih
ynag berhak mengikuti pemungutan suara adalah mahasiswa yang aktif sebagai masyarakat Universitas Bung Hatta
2) Pemilihan sebagaimana ayat
(1) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM)
Bagian
kedua
Penghitungan
Suara
Pasal 26
1) Penghitungan
suara pemilu dilakukan disetiap tempat pemungutan suara di fakultas
masing-masing.
2) Tata
cara penghitungan suara sebagaiman dimaksud ayat (1) diatur dengan ketetapan
panitia pemilu.
BAB
VIII
PENETAPAN
HASIL PEMILU DAN CALON TERPILIH
Pasal 27
1. Hasil
pemilu ditentukan oleh panitia pemilu.
2. Calon
terpilih presiden dan wakil presiden BEMM-UBH ditetapkan oleh panitia pemilu.
Pasal 28
Penetapan calon terpilih presiden dan wakil presiden
BEMM-UBH didasarkanpada pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
BAB
IX
SENGKETA
DAN SANKSI PEMILU
Bagian
Pertama
Perselisihan
Hasil Pemilu
Pasal 29
1) Perselilisihan
hasil pemilu adalah perselisihan antara panitia pemilu dan calon presiden dan calon wakil presiden mengenai
penetapan perolehan suara pemilu.
2) Perselisihan
penetapan perolehan hasil suara yang dapat mempengarui penetapan calon
terpilih.
Pasal 30
1) Dalam
hal terjadi perselisihan penetapan perolehaan suara hasil pemilu, peserta
pemilu dan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara
oelh panitia kepada DPMM UBH
2) Calon presiden dan calon wakil presiden
mengajukan permohonan kepada DPMM
UBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat ) jam sejak
diumumkan penetapan perolehan suara pemilu oleh panitia pemilu.
3) Panitia
pemilu wajib menindak lanjuti putusan DPMM
UBH.
Bagian Kedua
Pelanggaran
Administrasi Pemilu
Pasal 31
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang ini dan terhadap ketentuan lain yang diatur
dalam peraturan dan atau ketentuan panitia pemilu.
Pasal 32
1) Pelanggaran
adminitrasi pemilu diselesaikan oleh panitia pemilu.
2) Tata
cara mengenai penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
diatur dengan ketetapan panitia pemilu.
Bagian
Ketiga
Sanksi
Pelanggaran
Pasal 33
Setiap mahasiswa dengan sengaja melakukan kampanye
diluar jadwal yang telah ditentukan akan
diberiakn sangsi oleh panitia pemilu.
Pasal 34
1) Setiap
mahasiswa dengan sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal
23 huruf a, b, c, d dan g
di berikan sangsi oleh panitia pemilu.
2) Setiap
mahasiwa dengan sengaja melanggar larangan
kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 23
huruf e, f dan h di berikan sangsi
oleh panitia pemilu.
Pasal 35
Calon presiden dan calon wakil presiden
yang terbukti menerima
sumbangan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) di berikan sangsi oleh panitia pemilu.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 36
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka
undang-undang ini dapat dipakai sebagao pedoman pemilihan umum presiden dan
wakil presiden BEMM universitas
Bung Hatta.
Pasal 37
Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.