SELAMAT DATANG DI BLOG DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA (DPMM) UNIVERSITAS BUNG HATTA

ini adalah blog Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa (DPMM) Universitas Bung Hatta yang menyajikan segala kegiatan, peraturan, serta segala berita terbaru

Selasa, 31 Januari 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
                         Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
                         Nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka
                         Kualifikasi Nasional Indonesia;
Mengingat     : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                       Tahun 1945;
                        2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
                        3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
                        Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 4637);
                                         
                                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI
                       NASIONAL INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi
kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui
internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan
akumulasi pengalaman kerja.
3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian
capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan
kerja, dan pengalaman kerja.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam
bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang
menghasilkan kompetensi.
6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan
bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu
yang diakui oleh masyarakat.

BAB II
JENJANG DAN PENYETARAAN

Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari
jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang
9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam
jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam
jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam
jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai
deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan
capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan
kerja atau pengalaman kerja.
Pasal 4
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau
pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah
dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja
dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat
yang bersangkutan bekerja.
Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan
dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah
setara dengan jenjang 6;
g. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara
dengan jenjang 8;
h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
i. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
j. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Pasal 6
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1,
2, dan 3;
b. lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan
jenjang 4, 5, dan 6;
c. lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8,
dan 9.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 7
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mempertimbangkan
bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat
pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.
(2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.

Pasal 8
(1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan
kerangka kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara
bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian
kerja sama saling pengakuan yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan
notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.

BAB III
PENERAPAN KKNI

Pasal 9
(1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan
oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor
atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang
kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang
membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendirisendiri
sesuai bidang tugasnya masing-masing.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan
kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah
ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan
Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah
diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih
tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi.
(3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum
konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi
ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan
dengan melibatkan pemangku kepentingan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Rabu, 18 Januari 2012

Pedoman Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)


PEDOMAN
• BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)

KATA PENGANTAR

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.

Jakarta,         Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso

I.  PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C. TUJUAN
1. Meningkatkan akses dan  pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler,  maupun ekstrakurikuler.

D. SASARAN
1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.

 II. KETENTUAN UMUM

A. STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

C. ALOKASI
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.

III.  KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan  bantuan  dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

2. Khusus
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
2) Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

 B. PENETAPAN
1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

 IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
 2. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.

B. SELEKSI
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
 2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
 3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
 4. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).

C. PENYALURAN DANA
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
5. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.

VI. PELAPORAN
Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.

A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
 3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270



PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN (BEM/UKM/IOMS)


PEDOMAN
PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
(BEM/UKM/IOMS)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2011




KATA PENGANTAR
Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, profesi, integritas kepribadian, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.
Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa, intra dan antarperguruan tinggi.
Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.
Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.

                                                                                              Jakarta,        Januari 2011
                                                                                              Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
                                                                                                    Ttd.
                                                                                              Illah Sailah



DAFTAR ISI
 KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A.      PENDAHULUAN
B.      DASAR
C.      PENGERTIAN
D.      TUJUAN
E.      PERSYARATAN
F.      BANTUAN DANA
G.     MEKANISME
H.      PELAPORAN
I.       LAMPIRAN
Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran  6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG


A.      PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.
B.      DASAR
  1. Undang-Undang  Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
  4. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Organisasi Kemahasiswaan
C.      PENGERTIAN
  1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
  4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
  5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.
D.      TUJUAN
Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.
E.       PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:
  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
1) Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2) Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.
3)  Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
  1. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional 
  2. Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.
Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.
F.  BANTUAN DANA
Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti.
G. MEKANISME
  1. Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional.
  2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Proposal diajukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) November.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
  4. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
  5. Dana bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan disalurkan melalui kontrak.
  6. Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.
H.    PELAPORAN
1. Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy
dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
2. Perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan tidak akan diberikan bantuan pada tahun berikutnya.

I. LAMPIRAN
 

Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL


JUDUL PROGRAM



LOGO PERGURUAN TINGGI



(Nama Ketua Tim Pengusul)
NIM







Nama Perguruan Tinggi
Tahun




Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
1. Judul Kegiatan                  : ………………………………………………………..................…
2. Ketua Tim/Panitia
      Nama                                      : .................................................................................
      Jenis Kelamin                        : ..............
      Jabatan dalam Org.              : ..............................................................................
       Fak. /Jurusan                        : ...............................................................................
       Perguruan Tinggi                  : ...............................................................................
       Alamat PT                              : ................................................................................
       Telepon/E-mail                     : ...............................................................................
3. Anggota Tim/Panitia       :  ( ........ orang)
     (lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)
4. Waktu Pelaksanaan        : ...............................................................................
5. Biaya
     Keseluruhan        : Rp .......................... (...............................................................................................................).
     Yang diusulkan  : Rp ........................... (..............................................................................................................).

Mengetahui                                                                                                                   ...........................................
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan                                                                                      Ketua Tim,


( ...................................)                                        ( ....................................)


Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.       Tujuan
C.      Hasil yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan  lain-lain)
PENUTUP (bila diperlukan)


Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Perguruan Tinggi        : ………………………………………….....................................…….
Fakultas/Jurusan         : …………………………………...................................…………….
Alamat                           : ……………………………………………......................................….
                                         …………………………………….........................................…………..
Judul                              : …………………………………........................................…………….
                                     
tabel bantuan dana 1

Tanggal Penilaian      : …………………….
Nama Penilai 1            : …………………….
Tanda tangan              : …………………….


Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
tabel bantuan dana 2

Lampiran  6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG
1. SK Kepengurusan atau Struktur Organisasi Ikatan/Himpunan
2. Pernyataan kehadiran, dokumen dukungan, foto, dll