SELAMAT DATANG DI BLOG DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA (DPMM) UNIVERSITAS BUNG HATTA

ini adalah blog Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa (DPMM) Universitas Bung Hatta yang menyajikan segala kegiatan, peraturan, serta segala berita terbaru

Selasa, 16 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM BEMM UNIVERSITAS BUNG HATTA




SURAT KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
NOMOR : 03/TAP/DPMM-UBH/X-2012

TENTANG UNDANG-UNDANG
PEMILIHAN UMUM BADAN EKSEKUTIF MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS BUNG HATTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA


Menimbang :
 
 
a.  Bahwa akan berakhirnya masa kepengurusan Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta.
b.     Bahwa perlu diselenggarakan pemilihan umum sebagai sarana suksesi lembaga kemahasiswaan.
c.  Bahwa demi mewujudkan pemilihan umum yang efektif dan efesien perlu dilakukan mekanisme yang jelas dan tegas berdasarkan keadilan dan kesetaraan.
d.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf  a, b, c perlu dibentuk undang-undang Pemilihan Umum Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta;


Mengingat :
 
 
a.       SK MENDIKBUD No. 155 Tahun 1998;
b.      Peraturan rektor No. 01 tahun 2008 tentang lembaga kemahasiswaan.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :
 
 
UNDANG-UNDANG PEMILIHAN BADAN EKSEKUTIF MASYARAKAT MAHASISWA UNIVERSITAS BUNG HATTA











BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Universitas adalah Universitas Bung Hatta.
2.      Rektor adalah Rektor Universitas Bung Hatta.
3.      Dekan adalah dekan se lingkungan Universitas Bung Hatta
4.      Mahasiswa adalah mahasiswa Universitas Bung Hatta yang terdaftar pada semester yang sedang berjalan.
5.      Masyarakat Mahasiswa yang selanjutnya disebut MM adalah mahasiswa Universitas Bung Hatta.
6.      Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa yang selanjutnya disebut DPMM adalah lembaga kemahasiswaan non structural tingkat universitas dan fakultas sebagai badan legislative mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi, pengawasan dan konsultasi mahasiswa.
7.      Badan Eksekutif Masyarakat Mahsiswa yang selanjutnya disebut  sebagai BEMM adalah lembaga kemahasiswaan non structural tingkat universitas dan fakultas sebagai badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan.
8.      Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjtnya disebut sebagai UKM adalah lembaga kemahaiswaan non struktural sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan dalam bidang tertentu yang berkoordinasi dengan BEMM Universitas.
9.      Himpunan Mahasiswa Jurusan atau yang disebut dengan nama lainnya yang selanjutnya disebut HMJ adalah lembaga kemahasiswaan non struktural sebagai pelaksana dan  penanggung jawab kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan.
10.  Ketua adalah pimpinan DPMM tingkat Universitas dan Fakultas, UKM dan HMJ
11.   Presiden Mahasiswa adalah pimpinan tertinggi BEMM ditingkat universitas.
12.  Wakil Presiden Mahasiswa adalah wakil pimpinan tertinggi BEMM ditingkat Universitas.
13.  Gubernur dan wakil gubernur adalah pimpinan BEMM tingkat fakultas.
14.  Pemilu yang dimaksud adalah pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
15.  Panitia pemilu yang selanjutnya disebut Komis Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang bersifat sementara dan mandiri dan independen.
16.  Panitia Pengawasan Pemilu yang selanjutnya di sebut Panwaslu adalah panitia yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu.




BAB II
ASAS, PELAKSANAAN DAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Pasal 2

Pemilu BEMM-Universitas Bung Hatta dilaksanakan secara efektif dan efesien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Pasal 3


Pemilu BEM-Universitas Bung Hatta diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil  Presiden BEMM-UBH.

Pasal 4

Tahapan penyelenggaraan PEMILU BEMM-UBH meliputi :
a.       Pemilihan ketua panitia pemilu
b.      Pembentukan panitia pemilu.
c.       Sosialisai pemilu
d.      Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden
e.       Penetapan calon presiden dan wakil presiden
f.       Masa kampanye.
g.      Debat kandidat calon presiden dan wakil presiden
h.      Masa tenang.
i.        Pemungutan dan penghitungan suara
j.        Penentuan hasil pemilu.

Pasal 5

1.      Pemilu diselenggarakan oleh panitia pemilu
2.      Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh panwaslu.



BAB III
PANITIA PEMILU
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6

1.      Dalam menyelenggarakan pemilu, panitia pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
2.      Struktural dan pembagian tugas dan wewenang anggota pemilu diserahkan kepada internal panitia pemilu.

Bagian kedua
Keanggotaan
Pasal 7

1.      Keanggotaan panitia pemilu terdiri dari seorang ketua dan anggota.
2.      Ketua panitia dipilih melalui mekanisme musyawarah oleh DPMM Universitas Bung Hatta
3.      Pengangkatan ketua pemilu diangkat dengan ketetapan DPMM Universitas Bung Hatta
4.   Anggota panitia pemilu dipilih melalui mekanisme utusan  sebanyak 4 orang dari setiap fakultas selingkupan Universitas Bung Hatta

Pasal 8

Syarat menjadi ketua panitia pemilu adalah :
a.       Anggota aktif Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta.
b.      Bukan pengurus partai politik
c.       Tidak sedang cuti kuliah dan terancam DO.

Bagian ketiga
Tugas, wewenang dan kewajiban
Pasal 9

Tugas dan kewajiban panitia pemilu adalah:
a.       Merencanakan penyelenggaraan pemilu,
b.      Membuat struktur dan pembagian tugas anggota panitia pemilu,
c.   Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada seluruh anggota masyarakat mahasiswa Universitas Bung Hatta,
d.      Membuat syarat administrasi bagi calon presiden dan wakil presiden,
e.       Menetepkan calon presiden  dan wakil presiden berasarkan ferifikasi,
f.    Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan kampanye, masa tenang, debat kandidat, pemungutan suara dan penghitungan suara dan penentuan hasil pemilu.
g.     Membuat tata cara pelaksanaan kampanye, masa tenang, debat kandidat, pemungutan suara dan penghitungan suara dan penentuan hasil pemilu.
h.      Melakukan evaluasi dan pelapoan pelaksanaan pemilu maksimal 1 bulan setelah penetapan hasil pemilu.
i.        Menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu,
j.        Membuat berita acara penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada sangsi dan panwaslu.
k.      Bersikap tidak diskrimatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
l.        Memperlakukan peserta calon presiden dan wakil presiden secara adil dan setara.
m.    Memelihara arsip dan dokumen serta mengelola barang inventaris panitia pemilu,
n.      Menyampaikan informasi kegiatan kepada peserta pemilu.
o.      Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran.
p.      Membuat dan menyerahkan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemilu kepada DPMM Universitas Bung Hatta dan di tembuskan kepada Rektor Universitas Bung Hatta.



Pasal 10

Wewenang panitia pemilu adalah:
a.       Membuat sanksi terhadap pelanggaran tata tertib pemilu.
b.      Memebuat peraturan yang tidak bertentangan dengan SK Rektor  No. 1 Tahun 2008 dan Undang Undang pemilu
c.       Melarang pihak-pihak yyang tidak berkepentingan supaya tidak terlibat dalam pemilu.
d.      Berhubungan dengan orang-orang yang dianggap perlu serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

 

BAB IV
BADAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pasal 11

1.      Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh  panwaslu.
2.      Badan pengawasan sebagaimana bersifat mandiri dan independent

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 12

1)      Keanggotaan panwaslu terdiri atas perwakilan Fakultas dan UKM Universitas Bung Hatta masing-masing 1 orang,
2)      Anggota panwaslu ditetapkan dengan ketetapkan DPMM-UBH.
3)      Ketua panwaslu  dipilih dari dan oleh anggota panwaslu.

Bagian Ketiga
Tugas, kewajiban, dan wewenang
Pasal 13

Tugas dan kewajiban panwaslu adalah:
a.       Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan  pemilu sampai selesai
b.      Tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
c.       Menindak lanjuti lapororan yang terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan tentang pemilu.
d.      Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada DPMM-UBH untuk tahapan pemilu BEMM-UBH dan di tembuskan kepada Rektor.



 
Pasal 14

Wewenang panwaslu:
a.       Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan mengenai pemilu.
b.      Melaporkan pelanggaran peraturan tentang Pemilu kepada DPMM-UBH untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan
c.       Memperoleh dan mencari informasi dari panitia pemilu,


BAB V
PERSYARATAN CALON
Presiden dan Wakil Presiden BEMM-UBH
Pasal 15

1.      Calon  presiden dan wakil presiden BEMM-UBH adalah berpasangan
2.      Bakal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana yang disebut ayat 1 dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden setelah memenuhi persyaratan yang telah yang telah ditetapkan oleh KPUM UBH


BAB VI
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Bagian Pertama
Pandangan kampanye
Pasal 16

Kampanye pemilu dilakukan dengan prinsip yang bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik mahasiswa.


Pasal 17

1)      Bentuk kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden BEMM-UBH terdiri atas :
a.       Kampanye lisan
b.      Kampanye media
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai kampanye ditetapkan dengan ketetapan panitia pemilu.



Bagian Kedua
Materi dan Metode Kampanye
Pasal 18

Materi kampanye pemilu meliputi visi, misi dan program.

Pasal 19

Kampanye pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (16) dapat dilakukan dengan melalui :
a.       Pertemuan tatap muka
b.      Media massa cetak dan elektronik
c.       Penyebaran bahan kampanye kepada mahasiswa
d.      Pemasangan alat peraga dilingkungan universitas Bung Hatta.
e.       Kegiatan lain yang tak melanggar larangan kampanye dan peraturan pemilu.



Bagian Ketiga
Dana kampanye
Pasal 20

1.      Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab calon presiden dan wakil presiden.
2.      Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari :
a.       Calon presiden dan wakil presiden.
b.      Sumbangan yang sah dari pihak lain yang tidak mengikat.
c.       Sumbangan perseorangan.
3.      Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang,barang dan atau jasa.
4.      Dana kampanye pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye calon presiden dan wakil presiden BEMM-UBH.
5.      Dana kampanye berupa sumbangan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
6.      Dana kampanye sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dicatat dalam pembukuan dana kampanye yang bersumber dari sumbangan sebagaimana yang dimaksud ayat (2)
7.      Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) boleh melebihi Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sesuai dengan kebutuhan pada saat itu.

Pasal 21

1.      Rekening khusus bebagaimana pasal 20 ayat (4) dilaporkan kepada panitia pemilu,
2.      Seminggu setelah kampanye selesai, pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagaimana pasal 20 ayat (4) diserahkan kepada panitia pemilu.

Pasal 22

1.      Calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menerima sumbangan yang berasal dari :
a.       Penyumbang yang tidak jelas identitasnya,
b.      Perusahaan rokok, minuman keras dan alat kontrasepsi.
2.      Calon presiden dan calon wakil presiden yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada panitia pemilu dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada DPMM-UBH setelah 7 hari setelah masa kampanye terakhir.
3.      Calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


Bagian Keempat
Larangan Kampanye

Pasal 23

Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang :
a.       Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan atau calon presiden dan calon wakil presiden lainnya.
b.      Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau sekelompok mahaiswa,
c.       Mengganggu ketertiban umum,
d.      Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang , sekelompok mahasiwa dan atau calon presiden dan calon wakil presiden.
e.       Berkampanye ditempat ibadah dan perpustakaan.
f.       Menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainya kepada mahasiswa lainya.
g.      Memasang bahan kampanye diluar lingkungan Universitas Bung Hatta.





BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 24

1)      Pemungutan suara pemilu dilaksanakan secara serentak diseluruh fakultas
2)      Hari, tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara ditetapkan oleh panitia pemilu.
3)      Tata cara pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan ketetapan panitia pemilu.

Pasal 25

1)      Pemilih ynag berhak mengikuti pemungutan suara adalah mahasiswa yang aktif sebagai masyarakat Universitas Bung Hatta
2)      Pemilihan sebagaimana ayat (1) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)



Bagian kedua
Penghitungan Suara
Pasal 26

1)      Penghitungan suara pemilu dilakukan disetiap tempat pemungutan suara di fakultas masing-masing.
2)      Tata cara penghitungan suara sebagaiman dimaksud ayat (1) diatur dengan ketetapan panitia pemilu.

BAB VIII
PENETAPAN HASIL PEMILU DAN CALON TERPILIH
Pasal 27

1.      Hasil pemilu ditentukan oleh panitia pemilu.
2.      Calon terpilih presiden dan wakil presiden BEMM-UBH ditetapkan oleh panitia  pemilu.

Pasal 28

Penetapan calon terpilih presiden dan wakil presiden BEMM-UBH didasarkanpada pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

BAB IX
SENGKETA DAN SANKSI PEMILU
Bagian Pertama
Perselisihan Hasil Pemilu
Pasal 29

1)      Perselilisihan hasil pemilu adalah perselisihan antara panitia pemilu dan calon presiden dan calon wakil presiden mengenai penetapan perolehan suara pemilu.
2)      Perselisihan penetapan perolehan hasil suara yang dapat mempengarui penetapan calon terpilih.


Pasal 30

1)      Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehaan suara hasil pemilu, peserta pemilu dan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara oelh panitia kepada DPMM UBH
2)      Calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan permohonan kepada DPMM UBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat ) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara pemilu oleh panitia pemilu.
3)      Panitia pemilu wajib menindak lanjuti putusan DPMM UBH.

Bagian  Kedua
Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pasal 31

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan dan atau ketentuan panitia pemilu.

Pasal 32

1)      Pelanggaran adminitrasi pemilu diselesaikan oleh panitia pemilu.
2)      Tata cara mengenai penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatur dengan ketetapan panitia pemilu.



Bagian Ketiga
Sanksi Pelanggaran
Pasal 33

Setiap mahasiswa dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan akan diberiakn sangsi oleh panitia pemilu.

Pasal 34

1)      Setiap mahasiswa dengan sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 23 huruf a, b, c, d dan g di berikan sangsi oleh panitia pemilu.
2)      Setiap mahasiwa dengan sengaja melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 23 huruf e, f dan h di berikan sangsi oleh panitia pemilu.


Pasal 35

Calon presiden dan calon wakil presiden yang terbukti menerima sumbangan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) di berikan sangsi oleh panitia pemilu.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36

Dengan berlakunya undang-undang ini, maka undang-undang ini dapat dipakai sebagao pedoman pemilihan umum presiden dan wakil presiden BEMM universitas Bung Hatta.


Pasal 37

Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.