PEDOMAN
• BANTUAN BELAJAR
MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)
KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berupaya mengalokasikan dana untuk
memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak
mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa
yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik.
Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai
dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat
memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana
sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat
memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima
beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima
beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/
pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar
Mahasiswa) kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan
mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu
meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan
perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan
Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan
pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada
pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima
kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan
buku pedoman ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31
(1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu
diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan
beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12
(1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya
pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada
peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai
pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi
mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik
(PPA).
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C. TUJUAN
1. Meningkatkan akses dan pemerataan
kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus
kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi
mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun
ekstrakurikuler.
D. SASARAN
1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang
akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang
tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah
mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari
Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah
mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif
berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.
C. ALOKASI
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan
tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai
semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai
rapor.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan
latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada
semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester
II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi
persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada
Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk
mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti
mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir
dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa
dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan
Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan
Fakultas/Jurusan.
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan
perguruan tinggi.
2) Surat keterangan penghasilan
orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai
negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai
negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak
mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
2) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan
perguruan tinggi.
3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya
(ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas
dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun
Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan
atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan,
termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud
harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik
(PPA)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa
ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota
yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa
penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling
banyak (jumlah semester paling sedikit)
3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan
ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional
/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak
mampu.
2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa
ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang
telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima
beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak
mampu.
2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan
ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional
/dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling
tinggi.
4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak
(jumlah semester paling sedikit)
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas
menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
2. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan
kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai
dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan
kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi
memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
B. SELEKSI
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan
mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan
berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil
seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk
itu.
3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil
seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke
Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi
administrasi yang mengacu pada kuota.
4. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis
mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi
lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan
mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis
kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
C. PENYALURAN DANA
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana
kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat
digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana
kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan
setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam
bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada
mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui
bank.
4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan
apapun.
5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan
kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana
yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang
dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening
Kas Negara.
D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila
mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan
Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
5. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat
dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen
Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan
waktu yang akan ditentukan setiap tahun.
VI. PELAPORAN
Paling lambat pada bulan November tahun anggaran
berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan
(dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait
substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual
yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan
keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.
A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat
Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa
yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan
menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai
dengan kuota yang telah ditetapkan.
b. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA
dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan,
maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam
laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima
disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima
penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di
perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
email: belmawa@dikti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar