SELAMAT DATANG DI BLOG DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA (DPMM) UNIVERSITAS BUNG HATTA

ini adalah blog Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa (DPMM) Universitas Bung Hatta yang menyajikan segala kegiatan, peraturan, serta segala berita terbaru

Senin, 16 Januari 2012

Tata Tertib Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta



SURAT KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
Nomor: 03 /TAP/DPMM-UBH/XII-2011
Tentang
TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS BUNG HATTA

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta setelah:
Menimbang              :           Bahwa perlunya dibuat aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh pengurus Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta.
Mengingat                 :           1. Statuta Universitas Bung Hatta
                                                2. Arah kebijakan lembaga
Memperhatikan       :           Hasil pembahasan
Menetapkan             :         1. Mengesahkan dan menetapkan Tata Tertib Dewan Perwakilan
                                                  Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta

                                                   2. Surat ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali
                                                       jika terdapat kekeliruan didalamnya

                                                                                           Ditetapkan di                   : Gedung H 1 FIB,
                                                                                                                                         Universitas Bung Hattta,  Padang
                                                                                           Pada tanggal                    :  17 Desember 2011
                                                                                         
                                                                                          

                                                                                          


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama,
dan Kedudukan
Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta, yang selanjutnya disingkat sebagai DPMM-UBH adalah lembaga kemahasiswaan tertinggi yang berkedudukan di tingkat universitas sebagai badan legislatif mahasiswa.
Pasal 2
Tata tertib DPM
M-UBH
Tata tertib DPMM-UBH ini merupakan peraturan dasar kelembagaan yang bersifat mengikat secara hukum lembaga DPMM-UBH dan berisi aturan dan kaidah-kaidah dasar yang menjadi pedoman bagi lembaga DPMM-UBH  dalam menjalankan mekanisme lembaga.
BAB II
KEANGGOTAAN DPM
M-UBH
Pasal 3
Keanggotaan
1.      Untuk menjadi anggota DPMM-UBH, seorang mahasiswa harus memenuhi syarat:
a.       Berstatus sebagai mahasiswa aktif Universitas Bung Hatta;
b.      Mempunyai pengalaman berlembaga di lingkungan Universitas Bung Hatta;
c.       Tidak merangkap jabatan;
d.      Minimal semester III, maksimal semester VII;
e.       Memiliki integritas, wawasan, dan pemahaman tentang lembaga;
f.       Tidak melakukan politik praktis di dalam kampus dan bukan pengurus partai politik.
g.       Untuk jabatan  ketua harus pernah mengikuti latihan kepemimpinan manajemen mahasiswa baik skala internal maupun eksternal.
2.      Anggota DPMM-UBH harus berdomisili di wilayah kota Padang.
3.      Keanggotaan DPMM-UBH diresmikan pada Kongres Masyarakat Mahasiswa atau Sidang paripurna
4.      Bila terjadi pemenuhan kuota keanggotaan DPMM-UBH disahkan pada Sidang paripurna DPMM-UBH.
Pasal 4
Anggota DPMM-UBH berhenti sebagai anggota karena:
a.       Meninggal dunia;
b.       Tidak aktif selama 1 bulan kecuali ada pemberitahuan secara tertulis dari yang bersangkutan pada pengurus DPMM-UBH lainnya.
c.       Dicabut keanggotaannya berdasarkan ketentuan yang ada;
d.       Atas permintaan sendiri;
e.       Berhenti studi sementara (BSS);
f.        Habis masa bakti.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota karena memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksudkan pasal 4 ayat (b), (c), (d) dan (e) dilakukan melalui mekanisme:
a.       Diberikan teguran dan peringatan tertulis.
b.      Diusulkan secara tertulis untuk diberhentikan oleh minimal ½+1 dari seluruh anggota DPMM-UBH.
c.       Pemberhentian anggota DPMM-UBH ditetapkan melalui sidang paripurna DPMM-UBH.
Pasal 6
Pengganti Antar Waktu
Pengganti antar waktu selanjutnya disebut PAW dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu ketentuan pasal 4 dengan syarat :
a.       Ayat (a), ayat (b), ayat (c), dan ayat (e) PAW diusulkan oleh komisi
b.      Sedangkan ayat (d), PAW diusulkan oleh DPMMF yang bersangkutan dari yang mengundurkan diri.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Hak anggota DPMM-UBH:
1.      Berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh DPMM-UBH yang dipergunakan untuk kepentingan DPMM-UBH.
2.      Berhak mendapatkan pengayoman dan penjelasan pelaksanaan kerja dari ketua DPMM-UBH.
3.      Mendapatkan Piagam Aktivis bagi semua anggota yang masih aktif sampai masa jabatan berakhir.
Kewajiban anggota DPMM-UBH:
1.      Wajib menaati seluruh peraturan/Tatib yang ada di DPMM-UBH.
2.      Wajib menjunjung tinggi nama baik DPMM-UBH.
Pasal 8
Sumpah dan Janji Jabatan
Anggota DPMM-UBH bersumpah/berjanji bersama-sama yang pengucapannya dipandu oleh Presidium Kongres Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta atau Pimpinan Sidang Umum DPMM-UBH atau Pimpinan Sidang Paripurna DPMM-UBH.

BAB III
STRUKTUR
LEMBAGA
Pasal 9
Struktur lembaga DPMM-UBH terdiri atas :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Komisi-komisi 
d.      Keterangan Komisi:
I.                    Komisi Legislasi dan Kelembagaan
II.                 Komisi Pengawasan dan Kesekretariatan
III.               Komisi Keuangan
BAB IV
TUGAS
Pasal 10

DPM
M-UBH bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsinya yang tertulis didalam aturan lembaga kemahasiswaan.

BAB V
PIMPINAN DAN KOMISI
Pasal 11
1.      Pimpinan DPMM-UBH terdiri atas Ketua, Sekretaris, Ketua Komisi.
2.      Pimpinan DPMM-UBH dipilih pada Kongres Masyarakat Mahasiswa atau Sidang Umum  DPMM-UBH sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
3.      Komisi-komisi DPMM-UBH disusun sesuai dengan kebutuhan dan disahkan pada Kongres Masyarakat Mahasiswa atau Sidang Umum DPMM-UBH atau Sidang Paripurna DPMM-UBH.
BAB VI
SIDANG-SIDANG DPM
M-UBH
Pasal 12
Sidang-sidang di DPMM-UBH:
1. Sidang Komisi
Sidang Komisi adalah sidang tertinggi yang dilakukan oleh anggota Komisi DPM
M-UBH yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas permasalahan pada tingkat Komisi.

2. Sidang Paripurna
Sidang Paripurna adalah sidang tertinggi di antara komisi-komisi yang ada pada DPMM-UBH, yang dihadiri oleh anggota DPMM-UBH yang memiliki fungsi dan wewenang:
a.       Mengambil kebijakan-kebijakan yang penting bagi lembaga baik internal maupun eksternal.
b.      Membahas dan metetapkan setiap permasalahan pada tingkat komisi DPMM-UBH baik bersifat internal maupun eksternal

                                                          3. Sidang Umum
Sidang Umum adalah sidang tertinggi anggota
DPMM-UBH dengan fungsi dan wewenang:
a.       Mengambil kebijakan-kebijakan yang mendasar bagi lembaga baik internal maupun eksternal.
b.      Menetapkan Tata Tertib lembaga DPMM-UBH.
c.       Menetapkan struktur lembaga DPMM-UBH dan anggota komisi DPMM-UBH.

4. Sidang Umum Luar Biasa
Sidang Umum Luar Biasa adalah sidang tertinggi anggota DPM
M-UBH yang berfungsi mengangkat dan menetapkan pimpinan DPMM-UBH dalam kondisi restrukturisasi pimpinan.
5. Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah sidang tertinggi DPMM-UBH yang berfungsi memberhentikan pejabat Presiden Mahasiswa dan menetapkan pejabat yang baru dalam situasi dan kondisi tertentu.


BAB VII
 PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan untuk keperluan DPMM-UBH dibebankan pada anggaran kemahasiswaan Universitas Bung Hatta dan atau bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat ;
Pasal 14
Penggunaan dana kemahasiswaan dan batuan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada pasal 13 untuk berbagai kegiatan oleh DPMM-UBH dipertanggungjawabkan kepada Rektor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Universitas Bung Hatta.

BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Apabila terjadi perubahan pada bab-bab, pasal, dan ayat dalam Tata Tertib ini maka diatur dalam aturan peralihan yang disesuaikan dengan susunan dan aturan tertentu.
BAB IX
ATURAN
PENUTUP
Pasal 16
a.       Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri
b.      Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar