SURAT KETETAPAN
DEWAN
PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
Nomor: 03 /TAP/DPMM-UBH/XII-2011
Tentang
TATA
TERTIB DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA
UNIVERSITAS
BUNG HATTA
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dewan
Perwakilan Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta
setelah:
Menimbang : Bahwa
perlunya dibuat aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh pengurus Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa
Universitas Bung Hatta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata
Tertib Dewan Perwakilan
Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta.
Mengingat : 1. Statuta Universitas Bung Hatta
2. Arah kebijakan lembaga
Memperhatikan : Hasil pembahasan
Menetapkan : 1. Mengesahkan dan menetapkan Tata
Tertib Dewan Perwakilan
Masyarakat Mahasiswa Universitas
Bung Hatta
2. Surat ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan
dan akan ditinjau kembali
jika terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Gedung H 1 FIB,
Universitas Bung Hattta,
Padang
Pada
tanggal : 17
Desember 2011
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama, dan Kedudukan
Nama, dan Kedudukan
Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa
Universitas Bung Hatta,
yang selanjutnya disingkat sebagai DPMM-UBH adalah lembaga
kemahasiswaan tertinggi yang berkedudukan di tingkat universitas sebagai badan
legislatif mahasiswa.
Pasal 2
Tata tertib DPMM-UBH
Tata tertib DPMM-UBH
Tata tertib DPMM-UBH ini merupakan peraturan dasar kelembagaan yang
bersifat mengikat secara hukum lembaga
DPMM-UBH
dan berisi aturan dan kaidah-kaidah dasar yang menjadi pedoman bagi lembaga DPMM-UBH
dalam menjalankan mekanisme lembaga.
BAB II
KEANGGOTAAN DPMM-UBH
Pasal 3
Keanggotaan
KEANGGOTAAN DPMM-UBH
Pasal 3
Keanggotaan
1.
Untuk menjadi anggota DPMM-UBH, seorang mahasiswa harus memenuhi syarat:
a. Berstatus
sebagai mahasiswa aktif Universitas
Bung Hatta;
b. Mempunyai
pengalaman berlembaga di
lingkungan Universitas Bung Hatta;
c. Tidak merangkap jabatan;
d. Minimal semester III, maksimal semester
VII;
e. Memiliki integritas, wawasan, dan
pemahaman tentang lembaga;
f. Tidak
melakukan politik praktis di dalam kampus dan bukan pengurus partai politik.
g. Untuk
jabatan ketua harus pernah mengikuti
latihan kepemimpinan manajemen mahasiswa baik skala internal maupun eksternal.
2.
Anggota DPMM-UBH harus berdomisili di wilayah kota Padang.
3.
Keanggotaan DPMM-UBH diresmikan pada Kongres Masyarakat Mahasiswa
atau Sidang paripurna
4.
Bila terjadi pemenuhan kuota
keanggotaan DPMM-UBH
disahkan pada Sidang paripurna DPMM-UBH.
Pasal 4
Anggota DPMM-UBH berhenti sebagai anggota karena:
a.
Meninggal
dunia;
b.
Tidak aktif selama 1 bulan kecuali ada pemberitahuan secara tertulis dari yang
bersangkutan pada pengurus DPMM-UBH lainnya.
c.
Dicabut
keanggotaannya berdasarkan ketentuan yang ada;
d.
Atas
permintaan sendiri;
e.
Berhenti
studi sementara (BSS);
f.
Habis
masa bakti.
Pasal 5
Pemberhentian
Anggota
Pemberhentian
anggota karena memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksudkan pasal 4 ayat (b), (c), (d) dan (e) dilakukan melalui mekanisme:
a.
Diberikan teguran dan peringatan
tertulis.
b.
Diusulkan secara tertulis untuk
diberhentikan oleh minimal ½+1 dari seluruh anggota DPMM-UBH.
c.
Pemberhentian anggota DPMM-UBH
ditetapkan melalui sidang paripurna
DPMM-UBH.
Pasal 6
Pengganti Antar Waktu
Pengganti Antar Waktu
Pengganti
antar waktu selanjutnya disebut PAW dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu
ketentuan pasal 4 dengan syarat :
a.
Ayat (a), ayat (b), ayat (c), dan ayat (e) PAW diusulkan oleh komisi
b.
Sedangkan ayat (d), PAW diusulkan oleh DPMMF yang
bersangkutan dari yang mengundurkan diri.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Hak
anggota DPMM-UBH:
1.
Berhak menggunakan fasilitas yang
dimiliki oleh DPMM-UBH
yang dipergunakan untuk kepentingan DPMM-UBH.
2.
Berhak mendapatkan pengayoman dan
penjelasan pelaksanaan
kerja dari ketua DPMM-UBH.
3.
Mendapatkan Piagam Aktivis bagi
semua anggota yang masih aktif sampai masa jabatan berakhir.
Kewajiban
anggota DPMM-UBH:
1.
Wajib menaati seluruh
peraturan/Tatib yang ada di DPMM-UBH.
2.
Wajib menjunjung tinggi nama baik
DPMM-UBH.
Pasal 8
Sumpah dan
Janji Jabatan
Anggota DPMM-UBH bersumpah/berjanji bersama-sama
yang pengucapannya dipandu oleh Presidium Kongres Masyarakat Mahasiswa Universitas Bung Hatta atau
Pimpinan Sidang Umum DPMM-UBH
atau Pimpinan Sidang Paripurna DPMM-UBH.
BAB III
STRUKTUR LEMBAGA
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 9
Struktur
lembaga DPMM-UBH terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Komisi-komisi
d. Keterangan
Komisi:
I.
Komisi Legislasi dan Kelembagaan
II.
Komisi Pengawasan dan Kesekretariatan
III.
Komisi Keuangan
BAB IV
TUGAS
TUGAS
Pasal 10
DPMM-UBH bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsinya yang tertulis didalam aturan lembaga kemahasiswaan.
BAB V
PIMPINAN DAN KOMISI
Pasal 11
1.
Pimpinan DPMM-UBH terdiri atas Ketua, Sekretaris,
Ketua Komisi.
2.
Pimpinan DPMM-UBH dipilih pada Kongres Masyarakat Mahasiswa atau Sidang
Umum DPMM-UBH sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
3.
Komisi-komisi DPMM-UBH disusun sesuai dengan kebutuhan dan
disahkan pada Kongres
Masyarakat Mahasiswa atau Sidang Umum DPMM-UBH atau Sidang Paripurna DPMM-UBH.
BAB VI
SIDANG-SIDANG DPMM-UBH
SIDANG-SIDANG DPMM-UBH
Pasal 12
Sidang-sidang
di DPMM-UBH:
1. Sidang Komisi
Sidang Komisi adalah sidang tertinggi yang dilakukan oleh anggota Komisi DPMM-UBH yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas permasalahan pada tingkat Komisi.
Sidang Komisi adalah sidang tertinggi yang dilakukan oleh anggota Komisi DPMM-UBH yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas permasalahan pada tingkat Komisi.
2. Sidang Paripurna
Sidang Paripurna adalah sidang
tertinggi di antara komisi-komisi yang ada pada DPMM-UBH, yang dihadiri oleh anggota DPMM-UBH yang memiliki fungsi
dan wewenang:
a.
Mengambil kebijakan-kebijakan yang
penting bagi lembaga
baik internal maupun
eksternal.
b.
Membahas dan metetapkan setiap
permasalahan pada tingkat komisi DPMM-UBH baik bersifat
internal maupun eksternal
3.
Sidang Umum
Sidang Umum adalah sidang tertinggi anggota DPMM-UBH dengan fungsi dan wewenang:
Sidang Umum adalah sidang tertinggi anggota DPMM-UBH dengan fungsi dan wewenang:
a.
Mengambil kebijakan-kebijakan yang
mendasar bagi lembaga
baik internal maupun
eksternal.
b.
Menetapkan Tata Tertib lembaga DPMM-UBH.
c.
Menetapkan struktur lembaga DPMM-UBH dan anggota komisi DPMM-UBH.
4.
Sidang Umum Luar Biasa
Sidang Umum Luar Biasa adalah sidang tertinggi anggota DPMM-UBH yang berfungsi mengangkat dan menetapkan pimpinan DPMM-UBH dalam kondisi restrukturisasi pimpinan.
Sidang Umum Luar Biasa adalah sidang tertinggi anggota DPMM-UBH yang berfungsi mengangkat dan menetapkan pimpinan DPMM-UBH dalam kondisi restrukturisasi pimpinan.
5. Sidang
Istimewa
Sidang Istimewa
adalah sidang tertinggi DPMM-UBH yang berfungsi memberhentikan pejabat Presiden
Mahasiswa dan menetapkan pejabat yang baru dalam situasi dan kondisi tertentu.
BAB
VII
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal
13
Pembiayaan
untuk keperluan DPMM-UBH
dibebankan pada anggaran kemahasiswaan Universitas Bung Hatta dan atau bantuan
dari pihak lain yang tidak mengikat ;
Pasal 14
Penggunaan
dana kemahasiswaan dan batuan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada pasal
13 untuk berbagai kegiatan oleh DPMM-UBH dipertanggungjawabkan kepada
Rektor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Universitas Bung
Hatta.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Apabila terjadi perubahan pada
bab-bab, pasal,
dan ayat dalam Tata Tertib
ini maka diatur dalam aturan peralihan yang disesuaikan dengan susunan dan
aturan tertentu.
BAB IX
ATURAN PENUTUP
Pasal 16
ATURAN PENUTUP
Pasal 16
a.
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih
lanjut dengan ketentuan tersendiri
b.
Tata Tertib ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar