|
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38/DIKTI/Kep/2000
TENTANG
PENGATURAN KEGIATAN PENERIMAAN MAHASISWA
BARU
DI PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
TINGGI
Menimbang : a. Bahwa hasil evaluasi terhadap kegiatan Orietitasi
Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK) atau sejenisnya yang dikaitkan dengan
acara/upacara penerimaan mahasiswa baru pada sebagian besar perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
menunjukkan pelaksanaannya tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpang dari norma, etika, serta
tradisi akademik;
b.
Bahwa pelaksanaan OSPEK sebagaimana yang dimaksud
pada butir I (satu) di atas, temyata
telah menimbulkan pemborosan biaya,
tenaga dan waktu, membahayakan keselamatan fisik dan psikis mahasiswa baru
bahkan telah jatuh korban meninggal
dunia;
c.
Bahwa ketidakmampuan
sebagian besar perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional dalam melaksanakan SK Mendikbud Nomot 0125/U/1979 tentang penertiban acara/upacara penerimaan siswa dan mahasiswa baru dalam rangka pengenalan program studi
dan program pendidikan dasar, menengah dan tinggi, telah
menimbulkan ekses-ekses negatif
berupa pelanggaran hak azasi manusia terhadap
mahasiswa baru;
d. Bahwa berkaitan dengan huruf a,b dan c di
atas, dipandang perIu mengeluarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan
Tinggi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia :
a.
Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 135 Tahun 1999, tentang
Kedudukan, Tugas, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
c. Nomor 85/M tahun 1999.
4.
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
a. Nomor 0125/U11979;
b. Nomor 0222c/0/1980, dengan
perubahan tambahannya;
Memperhatikan : 1.
Keluhan, kritik dan
penolakan dari masyarakat terhadap
pelaksanaan OSPEK dan sejenisnya di sebagian besar perguruan tinggi dalam bentuk tulisan maupun lisan;
2.
Hasil
Rapat Kerja Nasional Purek Mawa/Puket Maha/Sespel Kopertis PTN, Koray PTS dan IAIN,
tanggal 6-8 Desember 1999 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pengenalan terhadap program studi dan program pendidikan di perguruan tinggi (Universitas, Institut,
Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi) di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional hanya boleh dilakukan
dalam rangka kegiatan akademik dan dilaksanakan
oleh pimpinan perguruan tinggi.
Kedua : Menghapus segala kegiatan acara penerimaan
mahasiswa baru di perguruan tinggi
di luar ketetapan butir pertama.
Ketiga : Kepada pimpinan
perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa yang berada di perguruan
tinggi dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diwajibkan mentaati dan melaksanakan keputusan
ini dengan penuh tanggungjawab.
Keempat : Pelanggaran
atas pelaksanaan Keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
dan hukum yang berlaku.
Kelima : Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan..
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 26 Februari 2000
DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
ttd
Satryo
Soemantri Brojonegoro
NIP. 130 889 802
Salinan Keputusan ini disampaikan
kepada :
1. Meteri Pendidikan Nasional;
2.
Inspektur Jenderal Departemen
Pendidikan Nasional;
3.
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
4.
Kepala Balitbang pada Departemen Pendidikan Nasional;
5. Semua Dirjen, dalam lingkungan Departernen Pendidikan Nasional;
6.
Semua Sekretaris Ditjen, Itjen dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas
7.
Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen Dikti;
8.
Semua Koordinator Kopertis;
9.
Semua Universitas, Institut, Sekolah Tinggi,
Politeknik dan Akademi Negeri dalam lingkungan Depdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar