SELAMAT DATANG DI BLOG DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA (DPMM) UNIVERSITAS BUNG HATTA

ini adalah blog Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa (DPMM) Universitas Bung Hatta yang menyajikan segala kegiatan, peraturan, serta segala berita terbaru

Rabu, 18 Januari 2012

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38/DIKTI/Kep/2000




SALINAN
                                                                   KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 38/DIKTI/Kep/2000

TENTANG
PENGATURAN KEGIATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
DI PERGURUAN TINGGI

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Menimbang           :   a.   Bahwa hasil evaluasi terhadap kegiatan Orietitasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK) atau sejenisnya yang dikaitkan dengan acara/upacara penerimaan mahasiswa baru pada sebagian besar perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, menunjukkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpang dari norma, etika, serta tradisi akademik;

                                  b.   Bahwa pelaksanaan OSPEK sebagaimana yang dimaksud pada butir I (satu) di atas, temyata telah menimbulkan pemborosan biaya, tenaga dan waktu, membahayakan keselamatan fisik dan psikis mahasiswa baru bahkan telah jatuh korban meninggal dunia;

                                             c.     Bahwa ketidakmampuan sebagian besar perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dalam melaksanakan SK Mendikbud Nomot 0125/U/1979 tentang penertiban acara/upacara penerimaan siswa dan mahasiswa baru dalam rangka pengenalan program studi dan program pendidikan dasar, menengah dan tinggi, telah menimbulkan ekses-ekses negatif berupa pelanggaran hak azasi manusia terhadap mahasiswa baru;

d.    Bahwa berkaitan dengan huruf a,b dan c di atas, dipandang perIu mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi.

Mengingat             :   1.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

                                  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;

                                  3.   Keputusan Presiden Republik Indonesia :
                                a. Nomor 44 Tahun 1974;
                                b.   Nomor 135 Tahun 1999, tentang Kedudukan,  Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
                                        c.   Nomor 85/M tahun 1999.

                                  4.   Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
                                        a.   Nomor 0125/U11979;
                                        b.   Nomor 0222c/0/1980, dengan perubahan tambahannya;

Memperhatikan     :   1.   Keluhan, kritik dan penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan OSPEK dan sejenisnya di sebagian besar perguruan tinggi dalam bentuk tulisan maupun lisan;

                           2. Hasil Rapat Kerja Nasional Purek Mawa/Puket Maha/Sespel Kopertis PTN, Koray PTS dan IAIN, tanggal 6-8 Desember 1999 di Jakarta.


MEMUTUSKAN
Menetapkan          :
Pertama           :  Pengenalan terhadap program studi dan program pendidikan di perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional hanya boleh dilakukan dalam rangka kegiatan akademik dan dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi.

Kedua               :   Menghapus segala kegiatan acara penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi di luar ketetapan butir pertama.

Ketiga               :  Kepada pimpinan perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa yang berada di perguruan tinggi dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diwajibkan mentaati dan melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggungjawab.

Keempat               :   Pelanggaran atas pelaksanaan Keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Kelima                   :   Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keenam                :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan..

                                                              Ditetapkan di   : Jakarta
                                                              Pada tanggal   : 26 Februari 2000
                                                              DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

                                                              ttd
                                                             
                                                              Satryo Soemantri Brojonegoro
                                                              NIP. 130 889 802

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.   Meteri Pendidikan Nasional;
2.    Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
3.    Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
4.    Kepala Balitbang pada Departemen Pendidikan Nasional;
5.   Semua Dirjen, dalam lingkungan Departernen Pendidikan Nasional;
6.    Semua Sekretaris Ditjen, Itjen dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas
7.    Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen Dikti;
8.    Semua Koordinator Kopertis;
9.    Semua Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi Negeri dalam lingkungan Depdiknas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar