SELAMAT DATANG DI BLOG DEWAN PERWAKILAN MASYARAKAT MAHASISWA (DPMM) UNIVERSITAS BUNG HATTA

ini adalah blog Dewan Perwakilan Masyarakat Mahasiswa (DPMM) Universitas Bung Hatta yang menyajikan segala kegiatan, peraturan, serta segala berita terbaru

Selasa, 31 Januari 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
                         Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
                         Nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka
                         Kualifikasi Nasional Indonesia;
Mengingat     : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                       Tahun 1945;
                        2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
                        3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
                        Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 4637);
                                         
                                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI
                       NASIONAL INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi
kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui
internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan
akumulasi pengalaman kerja.
3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian
capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan
kerja, dan pengalaman kerja.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam
bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang
menghasilkan kompetensi.
6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan
bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu
yang diakui oleh masyarakat.

BAB II
JENJANG DAN PENYETARAAN

Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari
jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang
9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam
jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam
jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam
jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai
deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan
capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan
kerja atau pengalaman kerja.
Pasal 4
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau
pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah
dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang
diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja
dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat
yang bersangkutan bekerja.
Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan
dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah
setara dengan jenjang 6;
g. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara
dengan jenjang 8;
h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
i. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
j. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Pasal 6
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1,
2, dan 3;
b. lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan
jenjang 4, 5, dan 6;
c. lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8,
dan 9.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 7
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mempertimbangkan
bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat
pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.
(2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan sertifikasi kompetensi.

Pasal 8
(1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan
kerangka kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara
bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian
kerja sama saling pengakuan yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan
notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.

BAB III
PENERAPAN KKNI

Pasal 9
(1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan
oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor
atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang
kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang
membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendirisendiri
sesuai bidang tugasnya masing-masing.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan
kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah
ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan
Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah
diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih
tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi.
(3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum
konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi
ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan
dengan melibatkan pemangku kepentingan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar