PEDOMAN
PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
(BEM/UKM/IOMS)
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
(BEM/UKM/IOMS)
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2011
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR
Kita semua
sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus
pada khususnya.
Kehidupan
kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas
yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan
wawasan, profesi, integritas kepribadian, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan
kesatuan.
Terkait dengan
hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan
mahasiswa, intra dan antarperguruan tinggi.
Penerbitan
pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan
bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan
sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.
Kami
mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan
mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat
sesuai dengan yang diharapkan.
Jakarta, Januari 2011
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Ttd.
Illah Sailah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A.
PENDAHULUAN
B. DASAR
C.
PENGERTIAN
D. TUJUAN
E.
PERSYARATAN
F. BANTUAN
DANA
G. MEKANISME
H.
PELAPORAN
I. LAMPIRAN
Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL
PROPOSAL
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran 6. DATA/ INFORMASI
PENDUKUNG
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan
pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai
generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai
agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era
Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang
ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang
keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam
rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan
kemahasiswaan.
B. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
- Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Organisasi Kemahasiswaan
C. PENGERTIAN
- Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
- Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
- Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
- Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.
D. TUJUAN
Memberikan
dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi
kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan
bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan
keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.
E. PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana
sebagai berikut:
- Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
- Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
- Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
1) Apabila
Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta
yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2) Apabila
mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa
yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan
kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga)
negara di luar penyelenggara.
3)
Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan
profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
- Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional
- Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.
Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.
F. BANTUAN DANA
Besaran bantuan
dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran bantuan
dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional
dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti.
G. MEKANISME
- Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional.
- Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Proposal diajukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) November.
- Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
- Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
- Dana bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan disalurkan melalui kontrak.
- Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.
H. PELAPORAN
1.
Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan
dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan
format terlampir, dan dialamatkan ke:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 7
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan
Jakarta 10270
Softcopy dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
Softcopy dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
2. Perguruan tinggi yang tidak menyampaikan
laporan tidak akan diberikan bantuan pada tahun berikutnya.
I. LAMPIRAN
Lampiran
1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
JUDUL
PROGRAM
LOGO
PERGURUAN TINGGI
(Nama Ketua
Tim Pengusul)
NIM
Nama
Perguruan Tinggi
Tahun
Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
1. Judul
Kegiatan
: ………………………………………………………..................…
2. Ketua Tim/Panitia
Nama
: .................................................................................
Jenis
Kelamin
: ..............
Jabatan
dalam Org.
:
..............................................................................
Fak.
/Jurusan
:
...............................................................................
Perguruan
Tinggi
:
...............................................................................
Alamat
PT
:
................................................................................
Telepon/E-mail
:
...............................................................................
3. Anggota
Tim/Panitia : ( ........ orang)
(lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)
4. Waktu Pelaksanaan
:
...............................................................................
5. Biaya
Keseluruhan : Rp ..........................
(...............................................................................................................).
Yang
diusulkan : Rp ...........................
(..............................................................................................................).
Mengetahui
...........................................
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan
Ketua Tim,
(
...................................)
( ....................................)
Lampiran 3.
SISTEMATIKA PROPOSAL
Proposal ditulis dengan huruf (font)
Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat
rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika
berikut.
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan
C. Hasil
yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis
yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta,
tempat dan waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
Uraian rencana pendanaan per komponen dan
jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber
dan lain-lain)
PENUTUP (bila diperlukan)
Lampiran 4.
FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Perguruan
Tinggi :
………………………………………….....................................…….
Fakultas/Jurusan
: …………………………………...................................…………….
Alamat
: ……………………………………………......................................….
…………………………………….........................................…………..
Judul
: …………………………………........................................…………….
Tanggal
Penilaian : …………………….
Nama Penilai
1 : …………………….
Tanda
tangan
: …………………….
Lampiran 5.
FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran 6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG
1. SK
Kepengurusan atau Struktur Organisasi Ikatan/Himpunan
2. Pernyataan
kehadiran, dokumen dukungan, foto, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar